JAKARTA, iNews.id – Cara mendapatkan BLT untuk anak sekolah harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Sebab, tidak semua anak sekolah mendapatkan.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah. Jumlah BLT anak sekolah yang dapat diterima dalam satu keluarga maksimal Rp4,4 juta.
BLT anak sekolah ini, diberikan pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dimana rinciannya, siswa SD sebesar Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan bagi siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua anak sekolah bisa menerima bantuan pemerintah ini.
Berikut lima kriteria yang perlu diperhatikan, untuk penerima BLT Anak Sekolah :
1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KPI harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait