JAKARTA, iNewsBogor.id - Baim Wong telah menggugat cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan pihak Baim telah mengonfirmasi permohonan tersebut.
Gugatan cerai Baim Wong resmi didaftarkan hari ini, Selasa (8/10/2024), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Baim mengajukan permohonan cerai talak kepada Paula.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan mencatat gugatan Baim dengan nama pemohon Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani dan termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Permohonan cerai talak Baim Wong terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per tanggal 8 Oktober 2024.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait