JAKARTA, iNewsBogor.id - Narasi Presiden Terpilih Prabowo Subianto bakal membentuk Kabinet Zaken banyak dilontarkan oleh berbagai pihak utamanya orang orang terdekat kepercayaan Prabowo. Kini bahkan terus menggelinding bak bola panas. Muncul pro dan kontra, saat kandidat nama nama menteri bocor di ranah publik.
Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli angkat bicara menanggapi soal kabinet zaken Prabowo dengan mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif atau hak istimewa yang melekat pada Presiden.
“Pertama, pembentukan kabinet itu hak prerogratif Presiden. Hak tersebut memang menjadi hak istimewa yang dimiliki oleh seorang Kepala Negara atau Presiden,” tegas Fadhli pada media, Selasa (8/10/2024).
Sejumlah kandidat nama nama bakal menteri belakangan muncul dan banyak dipergunjingkan publik mengingat profil dan rekam jejaknya nya. Sebut saja Bahlil Lahadalia, Andi Amran Sulaeman, Agus Andrianto juga Syafrie Syamsudin.
Bahlil disebut sebut akan kembali menduduki posisi menteri ESDM di pemerintahan Prabowo. Penunjukan Bahlil memunculkan spekulasi dugaan maraknya izin tambang ilegal yang dilegalkan.
Juga Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto yang konon namanya masuk bursa calon Menteri Perhubungan. Publik turut mempertanyakan kapasitas dan kemampuannya karena banyak PR di sektor ini yang perlu dibenahi.
Sementara untuk posisi Menteri Pertahanan, Prabowo dikabarkan masih dilematis untuk memiilih antara dua kandidat, yaitu Sjafrie Samsoeddin dan Maruli Simanjuntak (KASAD-red).
Ahmad Fadhli lagi lagi menegaskan kewenangan atas rekruitmen calon menteri apapun latar belakang dan rekam jejaknya tetap menjadi wewenang Presiden.
“Siapapun nama yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Menteri, tentu itu menjadi hak prerogatif Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Mau nama Bahlil, Andi, Agus ataupun Sjafrie, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden,” tambahnya.
Namun demikian, kata Ahmad Fadhli, seraya menekankan bahwa Trust Indonesia tidak ingin mengomentari figur-figur tersebut secara personal, bahwa tak bisa dinafikan peran publik karena pihak ini yang akan menjadi target produk kebijakan rezim.
Publik berhak menyatakan pendapat dan mengungkap informasi profil dan rekam jejak para calon menteri terlebih jika benar Prabowo memilih postur kabinet zaaken.
“Akan tetapi di luar hak prerogatif, publik punya hak juga untuk menyatakan pendapat dan menyampaikan informasi. Termasuk soal profil calon Menteri, rekam jejak dan potensi-potensi personal interest jika yang bersangkutan menjadi Menteri,” tutupnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait