Tim advokasi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor untuk aktif dalam mensosialisasikan bahaya kampanye hitam, yang dapat merusak prinsip demokrasi. Selain itu, mereka mengajak semua pasangan calon untuk menjaga kondisi Pilkada yang kondusif dan menjadikannya ajang adu gagasan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
"Kami memperingatkan semua pihak yang terlibat dalam kampanye hitam ini untuk segera menghentikan tindakan tersebut. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Roy.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pasangan calon Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin dalam menjaga proses Pilkada yang bersih dan adil, serta mencegah segala upaya yang dapat merusak tatanan demokrasi di Kota Bogor.
Dengan langkah ini, Tim Advokasi berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap informasi yang tidak benar dan berkomitmen untuk mendukung Pilkada yang transparan dan berintegritas.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait