"Awalnya, warga perumahan Tenjo City serta warga Desa Cilaku dan warga Desa Singbangsa mendatangi polsek melaporkan terkait adanya tindak pidana penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Tenjo, Bripka Asep Supriadi, Minggu (3/11/2024).
Sementara itu, usai diamankan pelaku mengaku pada polisi uang hasil penipuan terhadap para korbannya ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Sejumlah uang yang didapat dari para korban, pelaku yang menjanjikan berbagi keuntungan. Namun sebagian besar uang digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ujar Bripka Asep.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait