Hilangkan Nyawa Rekannya, Mahasiswa dI Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi (photo created by kjpargeter - www.freepik.com)

BogorRaya, iNews.id - Selain menghabisi Edi tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap kawan korban Dariansyah. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara kepala korban dibacok dengan golok, tidak sampai di situ pelaku juga menusuk bagian dada dan perut korban dengan pisau dapur hingga korban tewas di tempat.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif Sabtu (15/5/2021) mengatakan berdasarkan penyelidikan pembunuhan dilakukan bukan dengan cara spontan namun pelaku sudah menyiapkan skenario untuk menghabisi nyawa korban.

Tersangka sendiri merupakan warga kampung Cikiwul Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon ini dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama  20 tahun.

" Tersangka yang merupakan warga kampung Cikiwul RT04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, Sabtu (15/5/21). 

Tersangka TRB  ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi setelah sebelumnya melarikan diri ke areal perkebunan pada Jumat (14/5/21). Tersangka ditangkap dengan cara dilumpuhkan setelah sebelumnya mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Editor : Zamzami Ramadhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network