BOGOR, iNewsBogor.id - Sedikitnya tujuh armada Bus angkutan Umum yang beroperasi di Terminal Type B Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diantaranya Bus GMI, bus CBU, Bus DAMRI, Bus Budiman, semua dinyatakan lulus sebagai Bus angkutan libur Tahun Baru 2024/2025 oleh kantor Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat (Jabar) maupun Dishub Kabupaten Bogor.
Penegasan lulusnya ke tujuh bus angkutan umum di Terminal Leuwiliang yang dikeluarkan pihak Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Kabupaten Bogor itu, selang sehari pasca dilaksanakannya Ramcek (pemeriksaan) yang berlangsung Selasa (10/12/2024) lalu.
Terhadap empat Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) serta tiga unit Bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP).
"Berdasarkan prosedur pemeriksaan uji kelayakan kendaraan seperti diantaranya pemeriksaan masa berlakunya buku KIR, surat Kendaraan, kabel rem, kabel Gas, Mesin, Roda, maupun palu alat pemecah kaca yang ada di ketujuh Bus jenis AKAP dan AKDP tersebut, kesemuanya dinyatakan Layak beroperasi sebagai bus angkutan libur Tahun Baru 2025," ujar Wahyu Hidayat Kordinator Terminal Type B Leuwiliang kepada iNewsBogor.id, Sabtu (28/12/2024).
Momen saat Petugas Dishub tengah melakukan pemeriksaan armada bus di Terminal type B Leuwiliang, Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Jef)
Menurut Wahyu, Pelaksanaan Ramcek diterminal Leuwiliang berlangsung dua hari, dengan menerjunkan tim ahli dari kedua kantor Dinasnya, termasuk melibatkan unsur Kepolisian.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait