PN Cibinong Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa AT dalam Perkara KDRT Selegram Cut Intan Nabila

Wildan Hidayat
Tampak Terdakwa AT saat mendengarkan vonis majlis hakim dalam sidang perkara KDRT dengan korban Selebgram Cut Intan Nabila, digelar di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Selegram asal Sukaraja Kabupaten Bogor, Cut Intan Nabila, memasuki babak akhir. Hakim menjatuhkan vonis atas Terdakwa inisial AT yang merupakan suami Cut Intan Nabila. Sidang pembacaan vonis digelar Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (7/1/2025) sore.

Dalam amar putusannya, Majlis Hakim PN Cibinong dipimpin Emi Tri Rahayu menyatakan,

“Terdakwa AT berdasarkan bukti bukti yang ada disertai keterangan saksi di persidangan secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban berdasarkan pasal 441 Ayat 1, menjatuhkan vonis atas Terdakwa 4 Tahun 6 Bulan Kurungan dipotong masa tahanan,” demikian amar putusan.

Terdakwa AT usai pembacaan vonis menerima dengan ikhlas putusan dan tidak berencana melakukan upaya banding.

Namun demikian, berbeda dengan terdakwa AT, kuasa hukum mengaku kecewa atas vonis dijatuhkan oleh karena Majlis Hakim menggunakan pasal 44 ayat 1 bukannya pasal 44 ayat 2 yang vonisnya lebih ringan.


Terdakwa AT saat terdiam di kursi pesakitan usai pembacaan vonis perkara KDR usai Sidang yang digelar di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

 

“Ya tentunya kami agak kecewa dengan putusan majlis hakim yang memvonis klien kami menggunakan pasal 44 ayat 1 bukannya pasal 44 ayat 2 yang lebih meringankan,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa pada awak media usai persidangan, Selasa (7/1/2025) sore.

Untuk diketahui, peristiwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan terdakwa AT atas isterinya Cut Intan Nabila yang dikenal sebagai mantan atlit anggar juga Selebgram, beberapa waktu lalu.

Peristiwa terjadi di Cikeas Udik Sukaraja Kabupaten Bogor. Peristiwa yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah korban mengungah di akun media sosial pribadinya dan berujung pada laporan polisi.

Sedangkan Terdakwa AT berusaha melarikan diri usai kekerasan fisik yang dilakukan terhadap isterinya viral. AT berhasil diamankan polisi nyaris tanpa perlawanan di sebuah hotel di Jakarta.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network