“Awalnya ada seorang bernama Renta Natasari Yohana Tambun teleh menerima pemberkatan nikah cara gereja tertanggal 23 April 2022, lalu melaporkan pendeta ke polisi atas dugaan pemalsuan akta nikah yang notabene dikeluarkan pihak gereja itu sendiri,” tutur Roni.
Tak terima kliennya dijadikan tersangka, Roni Prima Panggabean mengakui telah melaporkan jajaran penyidik yang menangani perkara kasus yang tengah dihadapi kliennya tersebut.
“Sebagai kuasa hukum Bapak Pendeta Gideon Saragih tegas mengatakan, saat ini kami telah melaporkan seluruh penyidik yang menangani perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B.41/I/2023/JBR/ RES BGR tanggal 07 Januari 2023 atas nama pelapor Renta Natasari Yohana Tambun,” tegas Roni.
Terkait pelaporan polisi yang dilakukan Renta Natasari Yohana Tambun, Kuasa Hukum Roni Panggabean mengendus adanya keterlibatan oknum gereja dan oknum polisi sebagai upaya krimiminalisasi atas kliennya dalam perkara ini.
“Mengapa saya mengatakan demikian, sederhananya ketika seseorang dituduh memalsukan surat mana bukti surat palsunya dan ingat orang tuanya (pelapor-red) sendirilah yang datang pada klien kami untuk meminta dinikahkan,” tegas Roni.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait