Sebagai respon atas kasus yang tengah diahadapi kliennya itu, Roni mengaku sudah membuat laporan pengaduan ditujukan pada Kapolri, Kadiv Humas Mabes Polri, Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum sekaligus Komisi III DPR RI disertai permintaan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Bapak Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri harus segera bertindak cepat dan tegas terhadap penanganan perkara tersebut mengingat sudah melukai rasa keadilan ditengah masyarakat apalagi penanganan perkara tersebur patut didiuga telah merampas Hak Azasi Manusia terlebih seorang pendeta yang menikahkan jemaatnya sendiri. Apakah Polres Bogor dan Polda Jabar memiliki kekuasaan hukum tersendiri sehingga bisa berlaku sewenang weanang,” tegas Roni Panggabean.
Didampingi kuasa hukum, Pendeta Gideon Saragih, kepada awak media membenarkan bahwa dirinya telah menikahkan (pelapor-red) sudah sesuai aturan. Dan setiap akan menikahkan, dirinya harus meminta persetujuan dari gereja gereja yang ada di wilayahnya.
Malahan, lanjut Pendeta Gideon, saat menerima permintaan pernikahan cara gereja, orang tua pelapor yang mendatanginya, untuk meminta anaknya dinikahkan.
“Saya sebelum membaptis dan menikahkan orang, harus mendapat ijin dari gereja prosesnya selama dua Minggu, baru setelah itu, bisa di terbitkan surat berupa akta yang dikeluarkan gereja HKBP Cibinong dan saya yang tangan tangan,” pungkasnya pada media di Mapolres Bogor, Selasa (14/1/2025).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait