Tarif PAM Jakarta Naik Lebih Dari 71 Persen dan Langgar Aturan, PSI Desak Kepgub 730/2024 Dicabut

Wahfid
Francine Widjojo – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI

Masih menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya. “Sampai hari ini, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang,” ungkapnya.

Petisi ini dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium. Untuk kelompok ini terjadi kenaikan tarif air bersih secara signifikan dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

“Pj. Teguh seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada warga yang terdampak, terutama yang tinggal di apartemen. Karena PAM Jaya mau menerapkan kenaikan tarif mulai Februari ini, Kepgub tersebut perlu segera dicabut, “ ujar Francine.

Dalam kesempatan ini Francine juga mengajak warga Jakarta lainnya untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif air bersih PAM Jaya dengan cara mengisi petisi di situs Change.org.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network