Apresiasi Prabowo Beri Korban PHK 60 Persen Gaji, PSI: Pemprov DKI Wajib Realisasikan

Wahpid
Apresiasi Prabowo Beri Korban PHK 60 Persen Gaji, PSI: Pemprov DKI Wajib Realisasikan Francine Widjojo – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI

JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah akan memberikan manfaat tunai setiap bulan sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Apresiasi ini disampaikan Francine, Minggu (16/2/2025), menanggapi dikeluarkannya PP Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu dan berlaku mulai tahun ini.

Francine menilai pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dalam memberikan manfaat tunai kepada pekerja yang terkena PHK. “Kebijakan ini bisa membantu pekerja membiayai kehidupannya untuk sementara waktu setelah di-PHK sehingga mereka dapat fokus mencari pekerjaan yang baru,” katanya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update