Apresiasi Prabowo Beri Korban PHK 60 Persen Gaji, PSI: Pemprov DKI Wajib Realisasikan

Wahpid
Francine Widjojo – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI

Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. JKP diberikan dalam bentuk manfaat tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000. Jika upah melebihi batas atas, maka yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tunai adalah batas atas upah.

Francine menyebut manfaat ini merupakan kabar baik untuk seluruh Warga Negara Indonesia, termasuk warga Jakarta yang mengalami tekanan ekonomi belakangan ini. “Turunnya daya beli masyarakat diikuti naiknya harga-harga barang jadi momok yang mengerikan saat ini. Setidaknya para pekerja bisa tenang setelah tahu ada pemberian manfaat dari pemerintah kalau mereka sewaktu-waktu terkena PHK,” ujarnya.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network