
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) PO Kadin Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Musprov, penentuan waktu dan tempat Musprov menjadi tanggung jawab Kadin Provinsi, bukan Kadin Indonesia.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, Musprov 15 Oktober 2024 tidak memenuhi ketentuan organisasi, seperti tidak adanya konvensi Anggota Luar Biasa (ALB), ketidakhadiran sejumlah tokoh Kadin Jabar, serta tidak disampaikannya laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2019-2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
Mantan Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara, mendukung langkah yang diambil oleh Agung Suryamal dalam menyelenggarakan Musprov Februari 2025. Menurutnya, Agung telah bertindak bijaksana dengan mengajak semua pihak untuk bersatu melalui forum yang sah sesuai aturan organisasi.
“Saya berharap Musprov ini bisa menjadi momentum untuk menyatukan kembali Kadin Jabar. Bagaimanapun, Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie adalah sah, sehingga Musprov yang akan digelar Februari 2025 juga memiliki legitimasi,” tutur Cucu.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait