Kembalikan Fungsi Lahan Puncak , Pakar Lingkungan FTS UIKA Bogor: Pulihkan Ekosistem yang Rusak!

Furqon Munawar
Pakar Lingkungan Fakultas Teknik dan Sains (FTS) UIKA Bogor, Dr. Rimun Wibowo. (Foto : Istimewa)

Dampak dalam kasus Puncak:

Banyak bangunan yang berdiri tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang benar. Akibatnya, alih fungsi lahan meningkatkan risiko banjir dan longsor yang sudah terbukti terjadi.

Pemerintah kini lebih tegas dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran, sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

3.⁠ ⁠Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar)

Pelanggar tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga bisa diwajibkan untuk membiayai pemulihan lingkungan yang rusak akibat pelanggaran tersebut.

Praktik Internasional:

Jerman (Ökokonto System): Jika suatu proyek menyebabkan degradasi lingkungan, pelaku harus memberikan kompensasi dalam bentuk investasi pada proyek restorasi yang setara atau lebih besar.

Singapura (No Net Loss Policy): Pengembang yang merusak kawasan lindung harus membayar biaya tinggi untuk pemulihan atau menyediakan lahan konservasi pengganti.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network