
BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyita sebanyak 353 botol minuman keras (miras) dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada Senin (17/3/2025) dini hari. Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang mengatur ketertiban umum selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Dalam aturan tersebut, usaha hiburan malam, karaoke, serta panti pijat dilarang beroperasi selama bulan suci.
Menanggapi laporan masyarakat terkait adanya kafe yang masih beroperasi dengan DJ musik di bulan Ramadan, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP.
"Kami sidak dua kafe yang masih buka, menyegelnya, serta menyita 353 botol miras tanpa izin. Ini peringatan bagi tempat hiburan lainnya yang nekat beroperasi dan menjual miras selama Ramadan," tegas Jenal.
Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa rumah makan boleh beroperasi pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai. Pemkot Bogor juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan selama Ramadan serta saat malam takbiran.
Dedie A. Rachim menambahkan bahwa kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang di seluruh wilayah Kota Bogor. Sementara itu, penyelenggara bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait