
“Sebetulnya sudah terjadi kesepakatan antara klien kami yang merupakan ahli waris pemilik lahan dengan pihak kecamatan. Soal sewa menyewa Stadion Mini tidak termasuk dalam kesepakatan,” ujarnya.
Terkait legal standing atas lahan, Elsisco menuturkan, awalnya dari ahli waris pemilik lahan di over alih kepada klien nya bernama Hary Prianto. Dalam perkembangannya pada tahun 2022-2023 Pemkab Bogor melalui Dispora Kabupaten Bogor ingin membangun stadion mini diatas lahan tersebut namun tidak bisa oleh karena lahan tersebut milik kliennya. Sebelum akhirnya tahun 2023 dilakukan musayawarah antara pemilik lahan dengan pihak Muspika Kecamatan Tenjo.
“Berita Acara Musyawarah menyatakan bahwa pihak pemerintah (Pemkab Bogord-red) akan membeli tanah dan bangunan ini setelah stadion ini selesai atau di poin kedua bilamana pihak Pemda tidak jadi membeli stadion ini akan ihibahkan kepada pemilik aslinya Hari Prianto,” ujar Elsisco.

Kuasa hukum pemilik lahan saat menggembok pagar pintu masuk bagian luar Stadion Mini di Tenjo Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)
Hingga saat ini, kata Elsisco, dimana stadion sudah jadi dibangun (tanpa alas hak-red) dan dioperasionalisasikan, kliennya yang nota bene pemilik sah atas lahan tidak mendapat kepastian hukum, dan akhirnya membuat gugatan hukum dan perkaranya masih tengah dalam proses pengadilan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait