
BOGOR, iNewsBogor.id - Merasa memiliki hak atas lahan yang kini tengah dalam gugatan di Pengadilan Neger Cibinong dengan nomor perkara 479, Kuasa hukum pemilik lahan melakukan penyegelan Stadion Mini di Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Kamis (27/3/2025).
Pasalnya, pemilik lahan tak terima pihak Dispora Kabupaten Bogor juga pihak Kecamatan Tenjo tanpa alas hak menyewakan Stadion Mini tersebut pada pihak lain padahal gugatan perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong hingga kini.
“Penyegelan stadion mini di Kecamatan Tenjo kami lakukan dengan dasar bahwa stadion ini dalam gugatan pengadilan perkara 479 di PN Cibinong . Yang mempunyai tanah ini adanya wanprestasi dari pihak Kecamatan dan Dispora,” ujar Kuasa Hukum Pemilik lahan, Eksisco Kapoh disela aksi penyegelan, Kamis (27/3/2025).

Tampak Kuasa Hukum pemilik lahan saat melakukan penyegelan Stadion Mini di Tenjo Kabupaten Bogor dengan cara digembok. (Foto iNewsBogor.id/Iwan)
Lebih lanjut, Elsisco Kapoh mengatakan bahwa stadion ini berada di lahan kliennya, dan sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara ahli waris dan pihak kecamatan. Pihaknya tidak mengetahui kalau ternyata belakangan stadion mini disewakan secara sepihak pada masyarakat sekitar.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait