
Ditjen AHU menawarkan beberapa pilihan badan usaha untuk UMKM, seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang menjadi alternatif terbaru. Menariknya, PT Perorangan khusus diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan bisa didirikan oleh satu orang tanpa modal minimal.
“Untuk PT Perorangan, masyarakat bisa langsung mendaftarkan di gerai administrasi hukum umum di MPP Kota Bogor. Sementara untuk PT dan CV, layanan yang tersedia berupa konsultasi karena pembentukannya membutuhkan peran notaris,” tambah Widodo.
Tak hanya soal badan usaha, masyarakat juga dapat mengakses layanan lain seperti legalisasi-apostille, layanan notaris, hingga konsultasi hukum langsung di gerai MPP tersebut.
“Kami berharap dengan hadirnya layanan ini, masyarakat Kota Bogor bisa semakin mudah, cepat, dan murah dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum,” tutup Widodo.
Gerai administrasi hukum umum Ditjen AHU ini berlokasi di Grha Tiyasa, Jalan Malabar 2 No.17A, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.
Dengan kehadiran gerai ini, masyarakat Bogor kini tak perlu lagi jauh-jauh untuk mengurus keperluan hukum, sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait