BOGOR, iNewsBogor.id - Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong hingga kini masih menuai pro kontra. Tak heran jika publik pun mempertanyakan, ini murni sinyal Presiden agar Kejaksaan Agung menindak semua mafia gula, atau karena tekanan politik. Publik pun dibuat bingung, apakah Abolisi yang diberikan Presiden terhadap vonis Tom Lembong merupakan pengampunan pada elit (baca: tokoh berpengaruh).
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai jika abolisi itu bukan semata mata ampunan, tapi lebih merupakan sinyal korektif dari Presiden bahwa proses hukum terhadap Tom cacat sejak awal. MengingT Tom Lembong dijatuhi hukuman berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang secara hukum bukan lembaga audit konstitusional.
Lebih lanjut, kata Iskandar, dalam sistem keuangan negara Indonesia, satu-satunya auditor negara yang sah secara konstitusi adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana ditegaskan Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 tahun 2006.
"Maka, abolisi ini bisa dibaca sebagai koreksi terhadap proses hukum yang tidak adil dan sekaligus teguran keras terhadap sistem hukum yang hanya menghukum satu orang dalam kejahatan kolektif," kata Iskandar kepada wartawan di Bogor, Selasa, (5/8/2025) siang.
Iskandar menegaskan, dalam 20 tahun terakhir, BPK mencatat ada 91 kasus penyimpangan impor gula dari 2004 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp31,6 triliun. Anehnya, dari sekian banyak kasus, hanya satu orang yang dihukum secara pidana, yakni Tom Lembong, itu pun dengan dasar audit BPKP.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
