Menurut Iskandar, Tom Lembong hanyalah bagian dari lingkaran pengambilan kebijakan yang lebih besar. Kebijakan impor gula tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan lintas kementerian dan intervensi dari pengusaha besar.
IAW menyebut, agar Kejaksaan Agung harus sesegera mungkin membuka kembali 84 kasus impor gula yang terhenti, menggunakan LHP BPK sebagai dasar hukum yang sah.
Iskandar juga meminta, semua nama dan institusi yang muncul dalam persidangan Tom Lembong harus diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.
Tak hanya itu, IAW juga meminta KPK wajib menyelidiki jaringan mafia kuota dan persekongkolan harga, dalam sistem impor gula nasional.
"IAW minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menilai kembali yurisprudensi perkara Tom, dan menyusun pedoman baru agar audit BPKP tidak lagi digunakan dalam perkara pidana," tutup Iskandar.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
