IAW Sebut Abolisi Tom Lembong Langkah Korektif Presiden atas Proses Hukum yang Cacat Sejak Awal

Wahfid
Presiden Prabowo Subianto dan Tom Lembong. (Foto : Istimewa)

Menurut Iskandar, Tom Lembong hanyalah bagian dari lingkaran pengambilan kebijakan yang lebih besar. Kebijakan impor gula tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan lintas kementerian dan intervensi dari pengusaha besar.

IAW menyebut, agar Kejaksaan Agung harus sesegera mungkin membuka kembali 84 kasus impor gula yang terhenti, menggunakan LHP BPK sebagai dasar hukum yang sah.

Iskandar juga meminta, semua nama dan institusi yang muncul dalam persidangan Tom Lembong harus diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

Tak hanya itu, IAW juga meminta KPK wajib menyelidiki jaringan mafia kuota dan persekongkolan harga, dalam sistem impor gula nasional.

"IAW minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menilai kembali yurisprudensi perkara Tom, dan menyusun pedoman baru agar audit BPKP tidak lagi digunakan dalam perkara pidana," tutup Iskandar.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network