IAW Sebut Abolisi Tom Lembong Langkah Korektif Presiden atas Proses Hukum yang Cacat Sejak Awal

Wahfid
Presiden Prabowo Subianto dan Tom Lembong. (Foto : Istimewa)

"Menurut hukum, audit BPKP hanya untuk konsumsi internal Presiden dan tidak bisa dipakai sebagai alat bukti pidana," tegas Iskandar.

Data yang dimiliki IAW, baik Kejaksaan Agung maupun KPK, selama dua dekade hanya memproses 7 dari 91 kasus serupa, sisanya terkesan didiamkan.

Padahal berbagai LHP BPK menyebutkan pola yang sama yakni mark-up, penyelundupan kuota, dan penyimpangan wewenang dalam penetapan harga serta volume impor gula.

Ditegaskan Iskandar, abolisi ini bukan berarti mengakhiri proses hukum. Justru sebaliknya, abolisi terhadap Tom Lembong ini, adalah peringatan keras dan sinyal eksplisit dari Presiden Prabowo kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan kepada Menteri Perdagangan lainnya yang terlibat dalam kebijakan dan permainan kuota impor gula.

"Presiden seperti sedang berkata secara halus, kalau hanya Tom yang kalian hukum, maka saya cabut hukumannya. Tapi saya minta kalian lanjutkan proses terhadap yang lain," ucapnya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network