Mereka yang terjaring razia ini kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor untuk diberikan pemahaman. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tiga orang diantaranya kedapatan membawa serbuk kratom dan mengaku telah mengonsumsinya.
Sebagaiman diketahui, penggunaan kratom yang berlebihan menyebabkan dampak negatif pada saraf, halusinasi, sakit kepala, nyeri akibat energi berlebih yang diterima, insomnia, bahkan bisa membahayakan nyawa pemakainya.
Sementara itu, diihadapan para pengamen yang terjaring, Agustian Syah menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tegas melarang aktivitas mengamen di angkutan kota.
"Tidak boleh ada aktivitas mengamen di kendaraan umum, lampu merah. Jangan terus memaksakan turun ke jalan. Karena kami akan terus melakukan penindakan," tegasnya.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah saat berbicara dihadapan para pengamen yang terjaring razia. (Foto : Istimewa)
Para pengamen yang terjaring selanjutnya dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilakukan pendataan melalui perekaman. Karena saat dilakukan pemeriksaan banyak diantaranya mengaku tidak membawa KTP dan berbohong. Untuk itu akan dilakukan pendataan dan perekaman biometrik mata.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
