Victor menilai tindakan Djan Faridz ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Djan Faridz dianggap tidak tunduk dan patuh pada proses hukum yang tengah berjalan.
Terkait hal tersebut (penggembokan gerbang rumah - red), Victor pun meminta para penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap sengketa kepemilikan rumah Hayono Isman.
“Untuk itu kami meminta kepada Kepolisian RI (Kapolri), Pengadilan Negeri Jaktim, Mahkamah Agung RI serta semua instansi penegak hukum agar memberikan atensi resmi sekaligus perlindungan hukum kepada klien kami (Hayono Isman). Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka semua harus tunduk dan patuh kepada hukum,” tuturnya.
Victor menegaskan kejadian penggembokan gerbang rumah ini akan menjadi salah satu bukti di persidangan. Menurutnya, dengan disaksikan dan didokumentasikan oleh banyak media, maka pengadilan tidak bisa mengabaikan bukti-bukti perbuatan melawan hukum tersebut.
Tampak mantan Menpora Hayono Isman hanya bisa berdiri didepan gerbang rumah tanpa bisa memasukinya karena digembok pihak Djan Faridz. (Foto : Istimewa)
“Kita yang dilarang atau tidak boleh masuk. Tindakan ini sebagai (tambahan) bukti di pengadilan. Kami protes keras dan keberatan terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hukum ini,” ucap dia.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
