Gembok Gerbang Rumah, Kuasa Hukum Hayono Isman Nilai Djan Faridz Berlaku Zalim

Wahpid
Tampak Hayono Isman (kemeja kotak kotak) tidak bisa memasuki rumahnya di kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan setelah digembok oleh kubu Djan Faridz melibatkan oknum Brimob. (Foto : Istimewa)

Victor menilai tindakan Djan Faridz ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Djan Faridz dianggap tidak tunduk dan patuh pada proses hukum yang tengah berjalan.

Terkait hal tersebut (penggembokan gerbang rumah - red), Victor pun meminta para penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap sengketa kepemilikan rumah Hayono Isman.

“Untuk itu kami meminta kepada Kepolisian RI (Kapolri), Pengadilan Negeri Jaktim, Mahkamah Agung RI serta semua instansi penegak hukum agar memberikan atensi resmi sekaligus perlindungan hukum kepada klien kami (Hayono Isman). Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka semua harus tunduk dan patuh kepada hukum,” tuturnya.

Victor menegaskan kejadian penggembokan gerbang rumah ini akan menjadi salah satu bukti di persidangan. Menurutnya, dengan disaksikan dan didokumentasikan oleh banyak media, maka pengadilan tidak bisa mengabaikan bukti-bukti perbuatan melawan hukum tersebut.


Tampak mantan Menpora Hayono Isman hanya bisa berdiri didepan gerbang rumah tanpa bisa memasukinya karena digembok pihak Djan Faridz. (Foto : Istimewa)

 

“Kita yang dilarang atau tidak boleh masuk. Tindakan ini sebagai (tambahan) bukti di pengadilan. Kami protes keras dan keberatan terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hukum ini,” ucap dia.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network