
JAKARTA – Konflik sengketa lahan dan bangunan di kawasan elite Kemang Timur, Jakarta Selatan, antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Hayono Isman dan mantan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kian memanas. Perseteruan ini semakin mencuat setelah munculnya dugaan keterlibatan oknum Brimob di lokasi, yang diduga melakukan tekanan.
Tindakan oknum Brimob ini jelas melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Victor R.M. Sohilait, kuasa hukum Hayono Isman, menyatakan kekecewaannya mendalam. Menurut Victor, tindakan pihak Djan Faridz yang diduga didukung oknum Brimob ini sangat mengganggu dan merugikan Hayono Isman serta keluarganya yang masih menempati rumah tersebut.
“Di kediamannya di Jalan Kemang Timur VI No. 12 A Jakarta Selatan, ada dugaan seseorang yang ingin menguasai objek tersebut, diduga dengan menggunakan oknum aparat Brimob yang melakukan intimidasi kepada klien saya dan keluarganya. Tindakan tersebut jelas mengganggu keluarga klien kami secara psikis, di mana hal tersebut juga sangat merugikan klien saya dan keluarganya,” ucap Victor kepada awak media.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait