Tak ayal, Victor pun menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk menindak tegas oknum Brimob yang diduga menjadi beking Djan Faridz. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi arogansi dan upaya teror terhadap Hayono Isman.
Menurut Victor, tindakan oknum Brimob ini jelas melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa anggota Polri dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi... Termasuk di antaranya menjadi bagian dari upaya intimidatif yang dilakukan untuk meneror Hayono Isman dari rumahnya. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dengan sanksi teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi lain yang lebih berat,” pungkas Victor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
