Victor menjelaskan, sehari setelah konferensi pers pada Kamis (12/6/2025) lalu, pihak Djan Faridz tetap melanjutkan pembangunan di rumah Hayono Isman. Yang lebih parah, menurut Victor, aksi ini kembali didukung oleh oknum Brimob yang berjaga dan sempat viral karena diduga menggembok pintu gerbang rumah milik Hayono Isman.
“Fakta hukumnya, keesokan harinya pada Jum’at (13/6/2025) dan Sabtu (14/6/2025), tetap saja pihak yang ingin menguasai objek tersebut, meminta pekerja untuk tetap bekerja melakukan pembangunan di rumah Hayono Isman. Dan pada saat yang bersamaan, oknum Brimob menggunakan seragam preman... justru berani menggembok pintu gerbang rumah Hayono Isman,” ujar Victor.
Melanggar Peraturan Kapolri dan Tuntutan Penindakan Tegas
Victor menegaskan bahwa tindakan Djan Faridz dan oknum Brimob ini tidak menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menekankan bahwa seharusnya semua pihak menunggu putusan hukum berkekuatan tetap untuk menentukan keabsahan kepemilikan rumah tersebut.
“Pada konferensi pers, sudah saya sampaikan bahwa kita masih mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena itu, semua pihak harus patuh dan tunduk atas upaya hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
