BOGOR, iNewsBogor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi lonjakan harga dan potensi inflasi menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Surat Edaran bernomor 800.1.11.1/7164-Bag.Ekon Tahun 2025 tentang Menjaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga serta Himbauan Belanja Bijak Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tersebut diterbitkan pada Senin (22/12/2025) dan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dalam SE tersebut, Pemkot Bogor menetapkan enam poin kebijakan strategis guna mengendalikan laju inflasi daerah serta memastikan keterjangkauan harga bahan kebutuhan pokok selama masa libur panjang akhir tahun.
Salah satu langkah utama adalah pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Pasar Murah di wilayah Kota Bogor apabila dinilai diperlukan. Penentuan lokasi, waktu, dan frekuensi kegiatan akan dilakukan secara efektif agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
