Menurutnya, legalisasi ini hanya berlaku untuk sumur-sumur rakyat yang sudah beroperasi. Berdasarkan data pemerintah, sumur-sumur ilegal ini memiliki produksi minyak yang cukup signifikan, yaitu antara 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
Bahlil menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus melindungi lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur-sumur tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
