BOGOR - Polres Bogor mengamankan pemuda berinisial A (27) karena diduga mencabuli dua anak laki-laki di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Bogor.
"Pelaku diamankan Selasa kemarin," kata Kapolsek Jonggol Kompol Sularso, Rabu (30/3/2022).
Aksi cabul pelaku dilakukan di sebuah musola pada Minggu 27 Maret 2022. Dari situ, korban bercerita kepada orangtuanya dan dilaporkan ke polsek Jonggol.
"Modusnya pelaku mencabuli anak di bawah umur dengan bujuk rayu dikasih uang Rp10 ribu," jelasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait