JAKARTA, iNewsBogor.id - Dua perusahaan swasta nasional masing masing PT Putra Sejahtera Logistik (PSL) dan PT Dayak Membangun Pratama (DMP), tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan solar industri sebanyak 119.939 liter senilai Rp 1,88 miliar milik PT Indra Angkola Energy. Laporan resmi telah dilayangkan sebelumnya ke Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024 dengan nomor registrasi LP/B/7978/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum PT Indra Angkola Energy, Edi Gustia Bahri, SH,MH, mengungkapkan kedua perusahaan masuk dalam skema penyertaan pidana, dimana PT PSL diduga kuat melakukan penipuan, sementara PT DMP diduga turut serta sebagai penerima BBM. Ia menganggap perkara ini bukan sengketa bisnis biasa.
“BBM dipesan atas nama satu perusahaan, dikirim ke perusahaan lain, lalu tagihannya tak dibayar. Ini bukan gagal bayar. Ini pencurian berkedok legalitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Edi, penyidik (Polda Metro Jaya – red) telah beberapa kali melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Direktur PT PSL (Andi), Direktur PT DMP (Jeffry T), serta sejumlah komisaris dan staf terkait. Namun, hingga saat ini tak satu pun dari mereka hadir memenuhi panggilan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
