OC Kaligis Sebut Ada Permainan Mafia Tambang Kriminalisasi Pekerja PT WKM

Martin
Kuasa Hukum Pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM) OC Kaligis di dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8) siang. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Pengacara kondang OC Kaligis yang menjadi Kuasa hukum pekerja PT. Wana Kencana Mineral (PT WKM) menuding adanya permainan mafia tambang dalam kriminalisasi yang menimpa kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Balembang. Ia menyebut mafia tambang ini membalikkan fakta dan merekayasa sejumlah barang bukti untuk mengkriminalisasi kliennya.

“Pasang patok (dibelakang police line) di IUP sendiri, masuk penjara. Aneh ini perkara. Makanya saya mau mengurus kasus ini. Aksi patok itu disaksikan oleh polisi dan PT Position kok bisa dikatakan menyerobot lahan. Kalau itu pidana, semestinya polisi melarang aksi pasang patok tersebut,” ujarnya kepada awak media usai mengikuti agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

OC Kaligis pun bahkan tegas menyebut nama Kiki Barki ikut berada dibalik kriminalisasi tersebut. Pasalnya, konglomerat tersebut menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam penambangan PT Position. Karena itu, tegas dia, bisa disimpulkan mafia tambang bekerja untuk mendukung Kiki Barki.

“Orang kuatnya Kiki Barki yang memiliki PT Position. Di balik itu ada mafia tambang yang mendukung langkah tersebut. Kiki Barki juga mau ambil tambang kita (PT WKM),” kata dia.

Menurut OC Kaligis, PT Position melakukan aktivitas tanpa izin sehingga patut diduga melakukan pelanggaran atas UU Kehutanan. Namun alih alih diproses lebih lanjut, kepolisian malah menjadikan pekerja PT WKM sebagai tersangka.

“Mestinya Gakkum menyidik PT Position, kok nggak dilanjutkan. Eh justru mempidanakan pegawai PT WKM,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana kriminalisasi pekerja PT. Wana Kencana Mineral (PT WKM) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025) siang.

Majelis persidangan dipimpin Hakim Sunoto sebagai Ketua. Sementara Hakim Purwanto S Abdullah dan Hakim Dennie Arsan Fatrika sebagai anggota.

“Sidang perkara pegawai PT WKM dengan terdakwa saudara Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang resmi dibuka. Sidang ini terbuka untuk umum,” demikian Hakim Sunoto saat membuka persidangan.

Sidang menghadirkan dua pekerja PT WKM, masing-masing Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai tersangka, resmi digelar setelah permohonan gugatan praperadilan ditolak pada Kamis (7/8) pekan lalu.

Tampak puluhan orang mengikuti persidangan, mendengarkan dengan seksama agenda persidangan yang berlangsung singkat tersebut.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network