Demo Mahasiswa Unpak di DPRD Kota Bogor Ricuh, Pagar Gedung Dirobohkan

Ifan Jafar Siddik
Demonstrasi mahasiswa Universitas Pakuan di DPRD Kota Bogor diwarnai aksi dorong-dorongan dan perobohan pagar gedung. Foto: iNewsBogor.id/ IJS

BOGOR, iNewsBogor.id – Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) Bogor di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, berujung ricuh pada Kamis (28/8/2025). Massa aksi merobohkan pagar gedung dan memaksa masuk, memicu ketegangan dengan aparat keamanan.

Pantauan di lapangan, kericuhan terjadi setelah mahasiswa memblokir jalan dan membakar ban bekas hingga menimbulkan kemacetan. Massa kemudian mendorong pagar gedung DPRD hingga patah dan berusaha menerobos masuk. Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP berupaya menghalau massa, namun aksi saling dorong tak terhindarkan.

Anggota BEM Universitas Pakuan, Dezzan Aditya, mengatakan aksi ini dilakukan untuk mengkritik berbagai persoalan nasional, salah satunya tunjangan anggota DPR RI yang dinilai tidak wajar karena mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

“Kami membawa beberapa isu. Pertama, RUU KUHP yang masih banyak pasal bermasalah. Kedua, RUU Penyiaran yang dikhawatirkan membatasi kebebasan pers,” tegas Dezzan.

Selain isu nasional, mahasiswa juga menyoroti persoalan lokal di Kabupaten Bogor, khususnya jalur tambang di Rumpin yang kerap memakan korban jiwa akibat truk tambang.

“Baru-baru ini ada anak kecil meninggal karena tertabrak truk tambang. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah,” ungkapnya.

Aksi ini sempat melumpuhkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Pemuda. Aparat gabungan masih berjaga ketat untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network