Sementara menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi, persoalan ini berawal dari sengketa tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait kasus hukum Lee Darmawan.
Tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja, yang berbatasan dengan Desa Sukawangi, dijadikan jaminan pinjaman ke bank swasta. Akibatnya, status dua desa yang dihuni ribuan kepala keluarga kini berada dalam ancaman pelelangan.
Dengan langkah yang akan diambil Wakil Bupati Bogor, diharapkan sengketa ini segera terselesaikan sehingga masyarakat dua desa tidak kehilangan hak atas tanah dan tempat tinggal mereka.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
