Asosiasi Transporter Tangerang Bogor Kritik Kebijakan Penutupan Tambang Gubernur Jawa Barat

Iwan Setiawan
Suasana truk tambang terparkir akibat kebijakan penghentian sementara aktivitas pertambangan di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Foto: iNewsBogor.id/ Iwan Setiawan

BOGOR, iNewsBogor.id – Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 144 yang dikeluarkan Gubernur pada akhir September 2025.

Akibat penghentian itu, perusahaan tambang berhenti beroperasi sehingga ribuan sopir truk, buruh angkut, hingga pemilik armada kehilangan pemasukan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat yang bergantung hidup dari sektor pertambangan.

Ketua ATTB, Asep Fadhlan, menilai kebijakan penutupan sementara tambang tanpa batas waktu membuat ribuan pekerja berada dalam ketidakpastian.

“Banyak masyarakat yang nasibnya digantung. Perusahaan tidak produksi, tidak ada penjualan material, buruh banyak dirumahkan, dan sopir kehilangan pemasukan. Sampai kapan kondisi ini dibiarkan?” kata Asep saat ditemui wartawan, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut pekerja tambang, tetapi juga pemilik truk yang mayoritas membeli kendaraan dengan sistem kredit.

“Itu baru bicara sopir dan buruh. Pemilik truk juga terancam karena tetap harus membayar cicilan ke leasing. Mereka bukan orang kaya, banyak yang menggadaikan rumah, tanah, atau sertifikat demi bisa memiliki truk dan bekerja di sektor ini,” ujarnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network