BOGOR, iNewsBogor.id – Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 144 yang dikeluarkan Gubernur pada akhir September 2025.
Akibat penghentian itu, perusahaan tambang berhenti beroperasi sehingga ribuan sopir truk, buruh angkut, hingga pemilik armada kehilangan pemasukan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat yang bergantung hidup dari sektor pertambangan.
Ketua ATTB, Asep Fadhlan, menilai kebijakan penutupan sementara tambang tanpa batas waktu membuat ribuan pekerja berada dalam ketidakpastian.
“Banyak masyarakat yang nasibnya digantung. Perusahaan tidak produksi, tidak ada penjualan material, buruh banyak dirumahkan, dan sopir kehilangan pemasukan. Sampai kapan kondisi ini dibiarkan?” kata Asep saat ditemui wartawan, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut pekerja tambang, tetapi juga pemilik truk yang mayoritas membeli kendaraan dengan sistem kredit.
“Itu baru bicara sopir dan buruh. Pemilik truk juga terancam karena tetap harus membayar cicilan ke leasing. Mereka bukan orang kaya, banyak yang menggadaikan rumah, tanah, atau sertifikat demi bisa memiliki truk dan bekerja di sektor ini,” ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
