Sidang Patok Lahan Dua Pekerja PT WKM di PN Jakpus, Saksi Ahli: Seharusnya Tidak Jadi Delik Pidana

Martin
Dua saksi ahli masing-masing Dr. Chairul Huda (ahli pidana/kemeja batik) dan Ogi Diantara (ahli tambang/kemeja putih) dihadirkan di sidang sengekata patok lahan melibatkan dua pekerja PT WKM di PN Jakarta Pusat. (Foto : IST/Martin)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Saksi Ahli Pidana dalam sidang sengketa perkara patok lahan yang melibatkan dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Dr Chairul Huda menganggap kasus ini seharusnya tidak menjadi perkara pidana jika terjadi gugatan sengketa diantara PT WKM dengan PT Position.

“Saya tidak terinformasi sengketa di antara PT WKM-PT Position. Hemat saya, ini seharusnya tidak layak menggunakan instrumen pidana,” kata Chairul Huda dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10) sore.

Chairul juga mengakui bahwa pandangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hanya bersumber dari penjelasan penyidik. Pakar hukum pidana ini menegaskan dirinya tidak pernah mengunjungi lokasi sengketa lahan patok yang menjadi basis pokok perkara pidana ini.

“Pendapat saya (sejauh ini) diarahkan dari penyidikan polisi (berkas), dan bukan hasil dari lapangan. Jika saya terinformasi dengan baik semua persoalan ini, sekali lagi seharusnya tidak menjadi delik pidana,” kata dia saat menjawab pertanyaan kuasa hukum PT WKM.

Meski demikian, Chairul berpendapat soal kerugian korban dalam perkara ini memang tidak perlu dibuat secara mendetail. Mengacu pada teori hukum pidana, kerugian bisa berarti adanya kegiatan operasional korban yang terhalangi.

“Tidak perlu membuktikan kerugian konkret-detail angka. Kerugian dalam arti kegiatannya (PT Position) terhalangi itu sudah bermakna kerugian dalam ketentuan hukum,” tegas dia.

Sidang perkara patok lahan kali ini menghadirkan dua saksi ahli yakni saksi ahli pidana Chairil Huda dan saksi ahli pertambangan Egi Diantara. Keduanya diminta untuk memberikan pertimbangan terhadap perkara yang melibatkan dua perusahaan pertambangan Nikel tersebut.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network