JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk para tersangka yang ditahan terkait kerusuhan saat aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Yusril menegaskan bahwa tidak ada satupun tersangka yang dikenakan pasal makar maupun terorisme. Menurutnya, dari total 68 orang yang ditahan, seluruhnya hanya dijerat dengan pasal-pasal pidana umum.
“Dari 68 orang yang ditahan, tidak satu pun diperiksa dengan sangkaan tindak pidana makar atau terorisme,” ujar Yusril di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
