Tak Ada Tuduhan Makar! Yusril Tegaskan Tersangka Demo Agustus Hanya Dijerat Pidana Umum

Ifan Jafar Siddik
Yusril Ihza Mahendra memastikan kondisi tahanan demo Agustus 2025 dalam keadaan baik saat kunjungan ke Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk para tersangka yang ditahan terkait kerusuhan saat aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Yusril menegaskan bahwa tidak ada satupun tersangka yang dikenakan pasal makar maupun terorisme. Menurutnya, dari total 68 orang yang ditahan, seluruhnya hanya dijerat dengan pasal-pasal pidana umum.

“Dari 68 orang yang ditahan, tidak satu pun diperiksa dengan sangkaan tindak pidana makar atau terorisme,” ujar Yusril di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network