Tersangka Dijerat KUHP, UU ITE, dan Perlindungan Anak
Yusril menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jadi, sama sekali tidak ada tuduhan mereka melakukan kejahatan terorisme atau makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” tegasnya.
Selain itu, Yusril memastikan para tahanan mendapat perlakuan sesuai standar hak asasi manusia. Ia menyebut tidak ditemukan pelanggaran HAM dalam proses penahanan.
“Semua tahanan berada di ruang yang layak dan hak-haknya dipenuhi. Mereka mendapat makanan, minuman, pendampingan hukum, serta kesempatan bertemu keluarga,” ucap Yusril.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
