Respons Tututan Sopir Angkot, Pemkot Bogor Tunda Kebijakan Penghapusan Kendaraan Tua

Furqon Munawar
Perwakilan sopir angkot saat bertemu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor, Eko Prabowo mewakili Wali Kota Bogor guna menampung aspirasi terkait kebijakan pembatasan usia kendaraan setelah sebelumnya diwafrnai aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor. (Foto : IST/FM)

Eko menambahkan, dasar kebijakan penataan transportasi di Kota Bogor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Transportasi Perkotaan, yang mencakup program peremajaan, reduksi, konversi, dan rerouting. Dokumen tersebut sudah menjadi blueprint transportasi Kota Bogor sejak tahun 2016.

Meski demikian, Pemkot Bogor membuka ruang dialog agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan pihak manapun.

“Keputusan belum diambil hari ini. Semua masukan akan kami laporkan ke pimpinan agar nantinya dihasilkan kebijakan yang utuh dan berpihak pada kemaslahatan bersama,” kata Eko.

Terkait tuntutan jangka pendek para sopir agar kendaraan yang sempat ditahan dapat segera dikembalikan, Eko menyebut hal itu juga akan disampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

“Jangka pendeknya, mereka minta kendaraan yang ditahan bisa dikeluarkan mulai besok. Itu akan kami sampaikan. Prinsipnya, semua aspirasi akan diakomodir dan dikaji bersama dinas teknis, khususnya Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network