Eko menambahkan, dasar kebijakan penataan transportasi di Kota Bogor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Transportasi Perkotaan, yang mencakup program peremajaan, reduksi, konversi, dan rerouting. Dokumen tersebut sudah menjadi blueprint transportasi Kota Bogor sejak tahun 2016.
Meski demikian, Pemkot Bogor membuka ruang dialog agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan pihak manapun.
“Keputusan belum diambil hari ini. Semua masukan akan kami laporkan ke pimpinan agar nantinya dihasilkan kebijakan yang utuh dan berpihak pada kemaslahatan bersama,” kata Eko.
Terkait tuntutan jangka pendek para sopir agar kendaraan yang sempat ditahan dapat segera dikembalikan, Eko menyebut hal itu juga akan disampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.
“Jangka pendeknya, mereka minta kendaraan yang ditahan bisa dikeluarkan mulai besok. Itu akan kami sampaikan. Prinsipnya, semua aspirasi akan diakomodir dan dikaji bersama dinas teknis, khususnya Dinas Perhubungan,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
