“Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berperan mengatur fungsi ruang secara menyeluruh agar pembangunan berjalan sesuai rencana serta tidak menimbulkan konflik lahan. Penataan yang terarah juga memastikan keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Ia menjelaskan, pembentukan dan pengisian jabatan dalam SKPD baru akan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini tengah dibahas DPRD, serta akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaannya.
KH Achmad Yaudin Sogir optimistis, struktur kelembagaan baru tersebut akan mempercepat pelayanan publik, memperkuat efisiensi birokrasi, dan menghadirkan inovasi berkelanjutan untuk kemajuan Kabupaten Bogor.
“Langkah ini merupakan wujud keseriusan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
