Suami dibolehkan tidur di samping istrinya di siang hari Ramadhan. Bahkan, seorang suami dibolehkan mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa selama tidak menyetubuhinya atau mengeluarkan mani.
Al-Bukhari (1927) dan Muslim (1106) meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; ia berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لأرَبِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbunya dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah orang yang sangat mampu mengendalikan hasratnya.”
As-Sanadi menjelaskan:
Kata “mencumbu” yang disebutkan di dalam hadis tersebut adalah menyentuh kulit istri dengan kulitnya, seperti menempelkan pipi ke pipi istri. Artinya, bersentuhan kulit, bukan berjimak.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait