BOGOR, iNewsBogor.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Pupuk Indonesia Group resmi mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru kepada para Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Bogor, Sabtu (1/11/2025).
Kebijakan penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025, sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025. Pemerintah menurunkan harga jual pupuk bersubsidi sebagai bentuk komitmen dalam mendorong swasembada pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“HET pupuk bersubsidi per tanggal 22 Oktober 2025 mengalami penurunan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” kata AE Pupuk Indonesia Group, Hasan Bisri, dalam kegiatan sosialisasi di Bogor.
Berdasarkan SK Menteri Pertanian tersebut, harga pupuk bersubsidi kini ditetapkan sebagai berikut:
- Pupuk Urea: Rp 1.800 per kilogram
- Pupuk NPK: Rp 1.840 per kilogram
- Pupuk NPK Kakao: Rp 2.640 per kilogram
- Pupuk ZA: Rp 1.360 per kilogram
- Pupuk Organik: Rp 640 per kilogram
Hasan menjelaskan, Pupuk Indonesia juga menyiapkan kompensasi selisih harga terhadap stok pupuk bersubsidi di PPTS hingga 21 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi kios dan distributor resmi agar tidak mengalami kerugian akibat perubahan harga.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
