Viral di Medsos, 6 Begal Ditangkap Polisi dari Polres Bogor  

Cahyat Supriatna
Viral di Medsos, 6 Begal Ditangkap Polisi dari Polres Bogor . FOTO: ist


BOGOR - Polres Bogor berhasil menangkap 6 pelaku pembegalan terhadap 2 tukang ojek dengan menggunakan senjata tajam dan kekerasan pada 22 Maret 2022.

Setelah videonya viral di media sosial atas tindakan kejahatan yang di lakukan para pelaku, Kepolisian Polres Bogor langsung bergerak ke lokasi dan mencari bukti. 

Kapolres Bogor Imam Imanudin menyampaikan bahwa Hari ini Polres bogor konferensi pers atas keberhasilan penangkapan para pelaku tindakan kejahatan yang sempat viral waktu itu. 

"Sebagai mana yang kita ketahui sempat beberapa hari yang lalu sempat viral 2 tukang ojek yang sedang menunggu penumpang, kemudian tiba-tiba didatangin 7 orang dengan menggunakan senjata tajam langsung menyerang kedua ojek tersebut lalu kendaraannya dibawa lari,"ungkapnya Selasa  (5/4/2022). 

Ia mengatakan, para pelaku setelah melakukan tindak kejahatan di TKP pertama di pintu tol Sentul, lalu para pelaku membawa kendaraan hasil curiannya di daerah cileungsi. 

Kapolres bogor menuturkan bahwa para pelaku dalam satu malam itu sudah melakukan 3 tindakan kejahatan di tempat yang berbeda dan korban yang berbeda. 

"Setelah di daerah Cileungsi para pelaku melakukan pengancaman terhadap penjual pecel lele lalu mengambil handphone penjual lele tersebut," ucapnya. 

Ia menuturkan, tidak hanya itu para pelaku juga melakukan tindakan kejahatan juga di lokasi yang kedua tersebut dan kendaraan motor PCX di bawa kabur oleh para pelaku. 

"Setelah itu ada korban lain yang saat itu datang dengan menggunakan sepeda motor PCX dan dengan ancaman senjata tajam kendaraan korban diambil oleh para pelaku," ucapnya. 

Dari 6 pelaku yang sudah di tangkap tersebut di tempat yang berbeda, 3 masih DPO dan salah satu adalah redevis. 

"Para pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh aparat saat penangkapan karena melakukan percobaan  perlawanan saat di tangkap," tuturnya. 

Untuk para 4 pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan untuk 2 pelaku dengan pertolongan kejahatan diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network