“Tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. NAF panik saat korban terus menagih agar uang itu dikembalikan sehingga timbul niat membunuh,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo dalam konferensi pers, Sabtu (22/11/2025).
Dibunuh Saat Shalat Magrib
Kronologi pembunuhan terungkap sangat keji. Pelaku NAF diduga melancarkan aksinya saat korban sedang menunaikan salat Magrib di rumahnya.
NAF menghantam korban yang berada dalam posisi sujud dengan menggunakan balok kayu. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga membekap dan menusuk korban dengan senjata tajam hingga tewas. Setelah menghabisi nyawa korban, NAF mengambil telepon genggam milik N dan sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menghubungi anak korban dan membuat alibi.
“Pelaku mencoba mengelabui keluarga korban dengan dalih tertentu untuk menutupi perbuatannya,” tambah Kasi Humas Polres Bogor.
Atas perbuatannya, NAF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
