JAKARTA, iNewsBogor.id - Analis hukum dan politik Boni Hargens memberikan pemagaman terhadap keberadaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang belakangan ini memicu polemik.
Menurut pandangannya, aturan tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan justru memperkuat implementasinya melalui mekanisme internal yang lebih praktis, terstruktur, dan akuntabel.
Tanggapan ini muncul sebagai respons atas penilaian dari tokoh-tokoh besar seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie yang tergabung dalam Komisi Reformasi Polri.
Boni menilai bahwa meskipun para tokoh tersebut memiliki kredibilitas yang tinggi, argumentasi yang mereka bangun dalam menolak Perpol ini mengandung lima cacat logika atau logical fallacies yang justru dapat mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
