BOGOR – Kembali diselenggarakannya umroh di tahun ini menjadi sebuah sinyal baik untuk keterselenggaraan ibadah haji di tahun 2022 dimana calon jemaah haji telah menunggu dan tertunda selama 2 tahun. BPKH sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji optimistis dalam menyambut haji dan telah menyiapkan dana keberangkatan meskipun belum ada pernyataan resmi terkait kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi tahun ini.
Untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat BPKH menggelar acara “Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji” di Hotel Swiss Bell-in Bogor pada hari jumat (8/04) yang dihadiri oleh narasumber Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor Ramlan Rustandi dan dimoderatori oleh Nailah Raguan Aljufri.
Diah Pitaloka menyatakan “Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah ataupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan yang hingga kini belum resmi ditetapkan dan masih dibahas di DPR, kurang lebih akan sama seperti tahun lalu dengan biaya riil Rp.70juta dan dibayarkan calon jemaah Rp.35juta dan sisa yang akan dibayarkan oleh BPKH melalui investasi yang selama ini dilakukan.
Dana jemaah haji dikelola oleh BPKH guna mengantisipasi nilai mata uang yang akan mengalami inflasi selama masa tunggu berlangsung. Investasti yang dilakukan BPKH harus sesuai prinsip syariah dan memiliki risiko sangat rendah. Mengenai kuota keberangkatan jemaah haji, saat ini kuota 100% adalah harapan dari DPR, namun apakah Kerajaan Saudi Arabia membuka kapasitas full akses untuk seluruh jemaah di dunia, hal ini akan berpengaruh pada kuota Indonesia terkait kebijakan dari KSA.
”Sebagai lembaga yang melaksanakan tugas Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bersama juga menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan keuangan haji memberikan penialian atas rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji. Pemantauan dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.”
Yuslam Fauzi menambahkan terkait tantangan utama BPKH, “Pengelolaan keuangan haji saat ini mengandung risiko sustainabilitas yang berpotensi memberatkan keuangan negara dimasa yang akan datang dan menyalahi prinsip syariah dan prinsip keadilan”.
Indikasi ini karena biaya haji per orang selama 5 tahun terakhir relatif tidak mengalami kenaikan sementara biaya riilnya terus meningkat cukup signifikan. Saat ini BPKH sesungguhnya tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH. Dalam pelaksanakan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir pemerintah cq Kementerian Agama untuk perhajian.
Agar pengelolaan keuangan haji lebih optimal perlu dilakukan kajian kembali atau amandemen atas pertauran perundangan yang ada sehingga mengusulkan rumusan peraturan perundangan yang lebih jelas mengenai peran BPKH sehingga tujuan yang diamanahkan oleh Undang-undang bisa tercapai dengan baik. Ramlan Rustandi menyampaikan saat ini pendaftaran calon jemaah haji lebih mudah dengan pelayanan satu arah, berusia diatas 12 tahun dan memberikan prioritas bagi yang belum haji.
Wilayah Kota Bogor saat ini mendapatkan masa tunggu selama 21 tahun ditahun 2022 ini dengan waiting list 19.684 orang. Saat ini Kemenag Kota Bogor sedang berkoordinasi dengan Pemkot, Dinkes, Imigrasi, BPJS Kesehatan dan BPS BPIH sebagai penerima setoran.
Pembagian kuota keberangkatan diharapkan mencapai 100% karena jika tidak full maka akan terdapat kendala terpisahnya antara suami/istri/kakak dan bisa menyebabkan jemaah lebih memilih menunda keberangkatan. Dengan sosialisasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memperoleh dan memilah informasi yang benar agar tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Saat ini DPR dan Pemerintah sedang mengkaji terkait kesehatan, transportasi dan Imigrasi dengan banyak pihak, keputusan dari Arab saudi yang meniadakan karantina dan PCR sebagai syarat umroh menjadi sinyal baik terkait Biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) meskipun hingga saat ini kuota haji yang diberikan belum diketahui berapa persen jemaah yang dapat diberangkatkan.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait