Sekber mengusulkan skema pembatasan pelayaran berbasis rute dan karakter destinasi wisata. Sejumlah lokasi dinilai relatif aman pada kondisi cuaca spesifik, seperti Loh Buaya, Kampung Rinca, Pulau Kalong, Pulau Kelor, Menjerite, hingga Gua Rangko. Sementara destinasi dengan perairan lebih terbuka, seperti Pulau Padar dan Pulau Komodo, direkomendasikan tetap berada dalam pembatasan ketat.
Dalam skema operasional terbatas tersebut, Sekber juga mengusulkan kewajiban surat pernyataan nahkoda untuk tidak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dalam SPB, serta pelaksanaan pelayaran di bawah koordinasi dan pengawasan lintas instansi.
Di sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo (Fokal), Sumarlin, menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai Barat menjadi momentum penting untuk menjaga kekompakan seluruh pemangku kepentingan pariwisata.
“Bukan hanya saat penutupan kita harus kompak. Ketika terjadi kecelakaan atau musibah pelayaran, semua pihak juga harus bertanggung jawab bersama agar citra pariwisata Labuan Bajo tetap terjaga,” ujar Sumarlin kepada awak media, Sabtu (30/1/2026).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
