Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan Syariat

Ifan Jafar Sidik
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat oleh UPZ telah berjalan sesuai aturan dan berada dalam pengawasan BAZNAS. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.id - Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, memberikan klarifikasi resmi bahwa seluruh proses pengumpulan dan pengelolaan zakat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Raden Enjat Mujiat menegaskan, UPZ di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa UPZ diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, dengan tugas utama membantu pengumpulan zakat untuk selanjutnya dikelola oleh BAZNAS.

“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendataan, dan pengumpulan,” ujar Raden Enjat Mujiat saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UPZ telah melaksanakan kewajiban menyetorkan seluruh dana zakat yang terkumpul kepada BAZNAS Kabupaten Bogor, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 regulasi yang sama. Setelah proses penyetoran, UPZ mengajukan permohonan pendistribusian kembali zakat kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat (mustahik).

Ia juga menambahkan, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa UPZ dapat menjalankan tugas pembantuan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap mengikuti mekanisme dan persetujuan BAZNAS.

“Prosesnya jelas dan transparan. Dana zakat yang terkumpul tidak langsung digunakan, melainkan disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS. Selanjutnya, kami mengajukan permohonan agar zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di sekitar kantor yang berhak menerima sesuai syariat,” jelasnya.

Raden Enjat Mujiat menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut adanya penyalahgunaan zakat tidak berdasar. Ia memastikan seluruh kegiatan UPZ, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian, berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS Kabupaten Bogor.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat serta terus meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan memastikan kebenarannya,” pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network