BOGOR, iNewsBogor.id – Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti lambannya perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan tersebut muncul setelah KPK menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, serta memeriksa sejumlah pejabat terkait. Namun, hingga Selasa (13/10/2026), KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu menilai KPK perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara, terutama apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Kalau memang sudah ada dua alat bukti awal ya harus segera menetapkan tersangka," kata Yenti Garnasih kepada iNews.id, Selasa (13/10/2026).
Menurut Yenti, komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus diikuti dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progress bahkan tak ada tersangka. KPK harus menjelaskan apa kendalanya," kata dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut.
Yenti juga menilai siapa pun yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan perkara dan dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan seharusnya diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Dia menyebut lambannya perkembangan penanganan perkara korupsi masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia, meskipun menurutnya kondisi tersebut tidak berlaku pada semua kasus.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
