Empat Pejabat Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Uang
Pada Senin (31/8/2026), KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme pemungutan dan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Keempat saksi tersebut yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemungutan upah pungut sekaligus mendalami dugaan pemotongan terhadap hak yang seharusnya diterima pegawai.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Budi.
Menurut dia, keterangan para saksi akan dikonfirmasi satu sama lain untuk melengkapi informasi awal yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan.
Pada 2 September 2026, penyidik mulai mendalami pola pemotongan upah pungut tersebut. KPK menelusuri apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta berapa lama praktik itu berlangsung.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Budi Prasetyo.
KPK juga menelusuri aliran uang yang diduga dipotong dari hak pegawai, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.
Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
